Logo Bloomberg Technoz

Balada PHK dan Angin Segar Batas Usia Dihapus di Lowongan Kerja

Andrean Kristianto
26 May 2025 20:30

Pekerja berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (26/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pekerja berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (26/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kemnaker berencana menghapus ketentuan batas usia sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kemnaker berencana menghapus ketentuan batas usia sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Nantinya wacana penghapusan syarat batas usia akan dituangkan dalam sebuah Surat Edaran (SE). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Nantinya wacana penghapusan syarat batas usia akan dituangkan dalam sebuah Surat Edaran (SE). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Hal ini dilakukan setelah banyak pekerja dengan usia lanjut terkena PHK dan kesulitan mencari lagi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Hal ini dilakukan setelah banyak pekerja dengan usia lanjut terkena PHK dan kesulitan mencari lagi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selain batas usia, Kemnaker juga akan menghapus syarat penampilan menarik. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selain batas usia, Kemnaker juga akan menghapus syarat penampilan menarik. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Proses pembahasan penghapusan syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan kini sudah melalui tahap pembahasan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Proses pembahasan penghapusan syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan kini sudah melalui tahap pembahasan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kemnaker menargetkan pembahasan wacana penghapusan syarat batas usia akan segera selesai minggu depan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kemnaker menargetkan pembahasan wacana penghapusan syarat batas usia akan segera selesai minggu depan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sebelumnya, Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan penahanan ijazah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sebelumnya, Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan penahanan ijazah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pekerja berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (26/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kemnaker berencana menghapus ketentuan batas usia sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Nantinya wacana penghapusan syarat batas usia akan dituangkan dalam sebuah Surat Edaran (SE). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Hal ini dilakukan setelah banyak pekerja dengan usia lanjut terkena PHK dan kesulitan mencari lagi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Selain batas usia, Kemnaker juga akan menghapus syarat penampilan menarik. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Proses pembahasan penghapusan syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan kini sudah melalui tahap pembahasan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kemnaker menargetkan pembahasan wacana penghapusan syarat batas usia akan segera selesai minggu depan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sebelumnya, Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan penahanan ijazah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menghapus ketentuan batas usia sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Gagasan penghapusan persyaratan batas usia dalam iklan lowongan kerja ini rencananya akan dituangkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE).

Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya pekerja berusia lanjut yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemudian menghadapi kesulitan saat mencari pekerjaan baru akibat adanya syarat batas usia.

Tak hanya soal usia, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menghapus syarat penampilan menarik yang selama ini dinilai menjadi hambatan bagi sebagian pencari kerja.

Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pihak pemberi kerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025.

Seluruh kebijakan ini merupakan upaya Kemnaker dalam memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh guna memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak sesuai prinsip kemanusiaan.

(dre/ain)