Balada PHK dan Angin Segar Batas Usia Dihapus di Lowongan Kerja
Andrean Kristianto
26 May 2025 20:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menghapus ketentuan batas usia sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Gagasan penghapusan persyaratan batas usia dalam iklan lowongan kerja ini rencananya akan dituangkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE).
Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya pekerja berusia lanjut yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemudian menghadapi kesulitan saat mencari pekerjaan baru akibat adanya syarat batas usia.
Baca Juga
Tak hanya soal usia, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menghapus syarat penampilan menarik yang selama ini dinilai menjadi hambatan bagi sebagian pencari kerja.
Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pihak pemberi kerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025.
Seluruh kebijakan ini merupakan upaya Kemnaker dalam memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh guna memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak sesuai prinsip kemanusiaan.
(dre/ain)


























