"Tindakan tersebut melanggar hukum internasional, merusak upaya perdamaian dan stabilitas yang sedang berlangsung di kawasan ini, bertentangan dengan rencana komprehensif, dan membahayakan prospek tercapainya kesepakatan perdamaian yang mengakhiri konflik," lanjut pernyataan tersebut.
Keputusan ini juga bertentangan dengan pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki, yang menekankan ilegalitas langkah yang bertujuan mengubah status hukum, sejarah, dan demografis wilayah Palestina yang diduduki, kewajiban untuk mengakhiri pendudukan, dan larangan penguasaan wilayah secara paksa.
Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab juga menegaskan bahwa langkah Israel ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta pelanggaran terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, terutama Resolusi 2334.
Para Menlu menekankan bahwa tindakan Israel merupakan eskalasi berbahaya yang akan semakin memperburuk ketegangan dan ketidakstabilan di wilayah Palestina yang diduduki dan kawasan secara keseluruhan.
"Para Menteri menyerukan komunitas internasional untuk mengambil tanggung jawab dan mengambil langkah-langkah yang jelas dan tegas untuk menghentikan pelanggaran ini, memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, dan melindungi hak-hak tak terpisahkan rakyat Palestina, terutama hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mengakhiri pendudukan, dan mendirikan negara merdeka dan berdaulat mereka berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya."
(ros)































