Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, ia menilai kasus Piprim tidak semata-mata dapat dipandang sebagai pelanggaran disiplin berat. “Kami melihat perlu penjelasan yang lebih komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” katanya.

Rizky berharap publik dapat memahami persoalan ini secara objektif. “Kami tetap mendukung pengembangan layanan kesehatan anak, tetapi kebijakan yang diambil juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan pendidikan dokter serta kualitas pelayanan bagi pasien anak,” pungkasnya.

Pemecatan yang dilayangkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi kepada dr Piprim termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan No KP.05.01/Menkes/70/2026 tentang Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan pada 2 Februari 2026. 

“Setelah ditetapkan keputusan mutasinya, dan tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama lebih dari sepuluh hari kerja di RSUP Fatmawati Jakarta sejak terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Rl Nomor KP.01.05/ A/1053/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Kesehatan sampai dengan saat ini,” tulis surat tersebut dikutip Senin (16/2/2026).

Dokter konsultan jantung anak sekaligus Ketua Piprim Basarah Yanuarso pun turut merespons atas pemecatan dirinya melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu (15/2/2026) malam. 

“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” kata Piprim dalam video tersebut.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien di RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta mahasiswa, residen, dan peserta pendidikan dokter anak di Universitas Indonesia.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian,” ujarnya. 

Piprim berharap proses pendidikan dan pelayanan kesehatan anak tetap berjalan baik meski dirinya tidak lagi aktif mendampingi secara langsung.

(dec)

No more pages