Ia juga menyebut bahwa pembentukan Kopdes telah memiliki dasar hukum yang kuat, baik melalui Peraturan Presiden maupun Undang-Undang.
“Kopdes jelas ada dasar hukumnya. Ada Perpres, UU. Semua aturannya sudah lengkap,” ujarnya.
Ia menyebut total Kopdes yang direncanakan mencapai 83.297 unit. Tahun ini ditargetkan 30.008 unit rampung, sementara sekitar 40 ribu lainnya berada di wilayah perkotaan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan menggelontorkan dana Rp240 triliun untuk membangun sebanyak 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Dana pembangunan Koperasi Desa itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tepatnya dari pos Dana Desa.
“Agrinas pinjam ke Himbara, lalu dicicil Rp40 triliun setiap tahun selama 6 tahun dari Dana Desa. Nanti ada sisanya sedikit Dana Desa,” kata dia.
Dia menambahkan, implementasi pembangunan Koperasi Desa akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi bekerja sama dengan Danantara.
(ell)





























