Namun Ronald tak mempermasalahkan peringkat tersebut. Ronald berharap agar Indonesia di posisi lebih baik lagi ke depannya.
“Tapi ya enggak apa-apa, ya kita biar semangat lah, enggak sama di posisi tiga terus. Nanti tidak ada alasan untuk bisa lebih baik lagi,” ucap dia.
Di samping itu, kata Ronald, pihaknya pun menyampaikan beberapa usulan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK.
Pertama, mereka meminta definisi fintech syariah dimasukkan secara eksplisit dalam revisi atau turunan Undang-Undang (UU) P2SK.
“Karena saat ini masih jadi turunan saja,” ujar Ronald.
Dia juga menyebut AFSI memandang terdapat dampak saat dilakukan atau dalam pembuatan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Menurut mereka, ada sejumlah aturan yang terpaksa diikuti.
“Padahal ketika diterapkan dengan konsep syariah, hampir tidak mungkin sebetulnya. Makanya, miskonsepsi itu terjadi di masyarakat, tidak bisa bedain mana yang syariah, mana yang konvensional,” tutur Ronald.
Kedua, ujar dia, pihaknya mendorong adanya mandat kolaborasi yang mewajibkan OJK dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menjalankan fungsi kajian bersama sejak tahap pengembangan produk.
Misalnya, permohonan fatwa kripto masih dilakukan secara independen oleh AFSI dan contoh lainnya terkait tokenisasi aset dunia nyata (real world asset/RWA).
“Yang pertama adalah permohonan fatwa kripto. Di mana kami saat ini harus menyampaikan ke OJK, tapi ketika kami memohon sebagai mustafti, memohon fatwa, itu kami jalan dulu sendiri. Jadi harus ada koordinasi lagi,” kata Ronald.
“Kebayang nanti ada lagi tokenisasi RWA. Ya ini juga harapannya ketika memang ini sudah dalam satu ekosistem yang lebih erat, maka komunikasi akan lebih cepat tanpa harus saling tunggu menunggu gitu,” sambung dia.
Ketiga, tutur Ronald, pihaknya meminta terdapat penerapan mandat kolaborasi yang menuntut setiap regulasi teknis untuk merujuk secara konsisten pada fatwa DSN-MUI.
Langkah ini bertujuan guna memastikan tak adanya ketidaksesuaian pemahaman antara aspek kepatuhan syariah dan ketentuan teknis pada tatanan operasional, serta dengan jelas memisahkan antara tata laksana konvensional dan syariah.
“Harapan kami nanti mungkin ada segregasi di aturan juga bahwa tadi ya, di fintech ini kelasnya pakai pinjaman atau pembiayaan, sehingga masyarakat bisa bedain,” jelas Ronald.
Keempat atau terakhir, dia mengatakan AFSI mendorong adanya bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) syariah untuk berkolaborasi dengan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) syariah dalam digitalisasi layanan dan percepatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,42% dan indeks inklusi keuangan syariah di 13,41%.
“Karena memang dalam prakteknya, beberapa lembaga jasa keuangan itu menganggap kerja sama dengan ITSK itu malah jadi tambah beban gitu, atau belum perlu,” kata Ronald.
(far/naw)






























