Logo Bloomberg Technoz

“Tentunya harapannya mediasinya itu mempunyai bargaining position yang lebih kuat. Kami meminta mediasinya supaya pemegang IUP membayar ganti rugi,” ujar dia.

IUP Dibekukan

Dalam kesempatan itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan IUP milik Sebuku Sejaka Coal dibekukan hingga perseroan rampung mengurus SHM milik masyarakat tersebut.

“Kami untuk sementara membekukan ini sampai dengan permasalahan selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” kata Tri

Tri mengungkapkan berdasarkan aturan yang berlaku ditegaskan bahwa IUP tidak termasuk hak atas tanah, sehingga pemilik IUP harus menyelesaikan hak atas tanah tersebut ke 717 pemilik SHM yang pencabutannya dibatalkan.

Di sisi lain, Tri menyatakan urusan sengketa lahan tersebut sudah bergulir sejak Januari 2025 dan belum juga rampung hingga saat ini.

Sekadar catatan, Adapun, Sebuku Sejaka Coal memiliki IUP operasi produksi yang berlaku dari 7/72010 hingga 7/7/2030.

Wilayah IUP perseroan tercatat sebesar 8.139,93 ha di Pulau Laut Timur, Kotabaru, Kalimantan Selatan.

(azr/naw)

No more pages