Logo Bloomberg Technoz

PKP2B Generasi I Wajib Setor DMO Batu Bara 30% Awal Tahun Ini

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 February 2026 18:37

Alat berat beroperasi di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatra Selatan./Bloomberg-Dadang Tri
Alat berat beroperasi di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatra Selatan./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian ESDM mewajibkan perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi I menyetor domestic market obligation (DMO) 30% untuk sektor kelistrikan awal tahun ini.

Amanat itu juga menyasar pada perusahaan batu bara milik negara atau BUMN yang memegang izin usaha pertambangan (IUP).

Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan keputusan itu diambil gegara perusahaan batu bara pemegang PKP2B generasi I dan BUMN tak mendapat pemotongan RKAB.


Tri menegaskan kementeriannya menyetujui 100% target produksi yang diajukan perusahaan pemegang PKP2B generasi I dan BUMN pemegang IUP dalam RKAB 2026.

“Untuk PKP2B generasi I dan IUP BUMN, itu kan kita berikan 100%. Maka dia kita minta di awal, minimal 30% tarik ke depan untuk PLN,” kata Tri kepada awak media di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (10/2/2026).