Ia juga telah meminta Dinas Kesehatan DKI dan jajaran terkait memastikan proses reaktivasi berjalan optimal. Namun, pelayanan kesehatan tetap diprioritaskan meski proses administratif masih berlangsung.
Pemprov DKI saat ini masih menunggu pemutakhiran data resmi dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Sosial. Data tersebut menjadi dasar penyesuaian kebijakan selanjutnya.
Untuk mengantisipasi dampak penonaktifan, Pemprov DKI memanfaatkan skema PBPU BP Pemda, yakni peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan pemerintah daerah. Skema ini memungkinkan pembiayaan layanan kesehatan tetap terjamin.
“Siapapun yang belum teraktivasi, Jakarta akan tetap memberikan pelayanan yang sama. Kami punya ruang untuk menutup kebutuhan itu,” ujar Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pemerintah menyepakati sejumlah langkah terkait keberlanjutan layanan jaminan kesehatan, khususnya Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dinonaktifkan pada 11 juta peserta akan dibayar pemerintah selama masa pemutakhiran data dengan jangka waktu tiga bulan.
"Dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujarnya di Komisi V, DPR RI, Senin (09/2).
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” tambah Dasco
(dec)
































