Menurutnya, produksi batu bara perusahaan sudah dirancang secara berjangka, mulai dari pengaturan tambang, alat, hingga tenaga kerja.
Namun, dia juga belum mendapatkan informasi lebih lanjut apakah penambang batu bara dapat merevisi kuota produksinya atau tidak.
“Dengan ketidakpastian mengenai apakah revisi kuota masih dimungkinkan atau tidak, perusahaan berada dalam posisi yang sulit untuk mengambil keputusan usaha,” tegas dia.
Gita mewaspadai kuota produksi yang lebih rendah tersebut tidak hanya menekan perusahaan pertambangan, melainkan turut menekan rantai usahanya.
Lebih lanjut, dia memasukan APBI ketika melakukan pertemuan dengan Dirjen Minerba telah menjelaskan kondisi riil yang sedang dihadapi oleh pelaku usaha dan menjelaskan implikasi pemangkasan produksi yang terlalu besar.
“Masukan tersebut mencerminkan situasi operasional dan tantangan ekonomi yang dihadapi di lapangan,” tegas Gita.
Sebelumnya, Gita mengonfirmasi telah diterima oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk melakukan audiensi ihwal pemangkasan produksi batu bara periode 2026.
Gita menyatakan APBI beserta anggota memberikan sejumlah masukan dan saran terkait dengan kebijakan pemangkasan RKAB 2026, serta menjelaskan dampak dari kebijakan itu.
Dia mengatakan APBI berharap masukan yang diberikan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk meninjau ulang kebijakan pemangkasan RKAB.
“Ya, kami diterima Dirjen Minerba untuk menyampaikan berbagai concern dan masukan dari anggota,” kata Gita ketika dihubungi, Senin (9/2/2026).
“Harapan APBI-ICMA, masukan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi agar kebijakan yang diambil tetap proporsional,” lanjut dia.
Lebih lanjut, dia menegaskan pertemuan tersebut masih bersifat penyampaian dan penampungan masukan, belum pada tahap pembahasan teknis maupun keputusan terkait dengan revisi RKAB 2026.
Dia mengungkapkan APBI menjelaskan kepada Dirjen Minerba jika besaran pemotongan RKAB terlalu besar, bahkan mencapai 80% dari produksi yang diajukan, banyak perusahaan batu bara akan menghadapi kesulitan.
“Kami juga menjelaskan apabila skala pemotongan terlalu besar, 40%—80% bahkan, perusahaan akan menghadapi kesulitan dalam menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan dan keselamatan kerja, serta kewajiban finansial kepada perbankan,” ujar Gita.
Adapun, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengklaim bakal memangkas target produksi batu bara para penambang dalam RKAB 2026 secara proporsional.
Salah satu aspek yang dipertimbangkan, kata Tri, yakni seberapa besar setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikontribusikan perusahaan batu bara tersebut.
Dia menegaskan perusahaan dengan setoran PNBP tinggi bakal mendapatkan pemangkasan produksi yang lebih kecil.
“Namun, otomatis kita proporsional artinya yang PNBP-nya gede, yang kontribusinya gede itu otomatis pemotongannya enggak begitu [besar],” ujar Tri ditemui di Menara Bank Mega, Kamis (5/2/2026).
Tri juga memastikan data viral soal target produksi batu bara sejumlah perusahaan besar serta volume yang disetujui Ditjen Minerba merupakan rumor belaka alias tidak valid.
“Saya juga dapat [tabel berisi data persetujuan produksi batu bara sejumlah perusahaan]. Akan tetapi, poinnya adalah yang di Kementerian ESDM sampai saat ini belum mengeluarkan persetujuan RKAB untuk 2026,” tegasnya.
Dia juga memastikan Ditjen Minerba bakal memangkas target produksi batu bara RI pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton atau setengah dari persetujuan RKAB 2025 sebesar 1,2 miliar ton.
Tri meyakini langkah pemangkasan produksi batu bara tersebut dapat membuat laju produksi batu bara dari Indonesia lebih terkontrol sehingga harga batu bara di pasar global.
(azr/wdh)































