Selain soal validasi data, Budi juga menyoroti mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial. Saat ini, SK yang terbit di akhir bulan langsung berlaku pada bulan berikutnya, sehingga BPJS Kesehatan dinilai tidak memiliki waktu cukup untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia mengusulkan agar SK Kemensos berlaku dua bulan setelah diterbitkan. Menurutnya, hal ini memberi waktu bagi BPJS untuk menyampaikan perubahan status kepesertaan sekaligus menghindari kebingungan di masyarakat.
Budi menambahkan, usulan tersebut juga perlu dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak menimbulkan persoalan administratif atau audit di kemudian hari.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa jumlah penerima PBI dibatasi undang-undang, yakni sekitar 96,8 juta jiwa. Karena itu, setiap reaktivasi atau pemutakhiran data harus tetap memperhatikan batas kuota tersebut.
Sebagai langkah jangka pendek, pemerintah mengusulkan reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan sambil proses pemutakhiran data berlangsung. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapat jaminan kesehatan tanpa kendala administratif.
(dec)































