Penyidik pun mendapatkan data dan laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencatat dan mevalidasi data lender PT DSI yang menjadi korban. Berdasarkan data 2018 hingga September 2025; LPSK mencatat ada 11.151 lender. OJK pun memastikan para lender tersebut memiliki outstanding dana pada pinjol tersebut sebesar Rp2,477 triliun.
Penyidik kemudian menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) untuk mengecek aliran dana atau transaksi yang terkait dengan PT DSI. Hal ini untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kesimpulannya, penyidik menduga telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia. Hal ini dilakukan para tersangka dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting.
Para tersangka pun dijerat Pasal 488, Pasal 486, Pasal 492 KUHP; juncto Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE; Pasal 299 UU PPSK; dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP lama (khusus untuk pidana yang terjadi pada periode 2018-2025).
(dov/frg)
































