Logo Bloomberg Technoz

Rizal menyatakan wacana kenaikan porsi DMO dan pemangkasan kuota produksi batu bara memiliki efek domino terhadap ekosistem pertambangan.

Dia meyakini kebijakan tersebut bakal memberatkan perusahaan jasa pertambangan, mengurangi setoran pajak ke daerah dan negara, serta menurunkan efek berganda lainnya.

“Kebijakan ini tentu akan menggerus keuntungan pengusaha batubara lagi dengan adanya tambahan 5% [porsi DMO yang ditempatkan] atau lebih,” tegas dia.

Amankan Pasokan

Bagaimanapun, Rizal memahami pemerintah perlu membuat kebijakan untuk mengamankan pasokan batu bara dalam negeri, terutama untuk menjamin pasokan listrik yang stabil dan murah.

Di samping itu, lanjut dia, pemerintah juga harus menjamin kebutuhan industri dalam negeri seperti industri pupuk, semen, tekstil, manufaktur, hingga industri pengolahan.

“Hal ini dinilai wajar seperti yang dilakukan negara lain seperti China, India yang lebih mengutamakan kebutuhan dalam negeri dibandingkan ekspor,” ungkap dia.

Menurut Rizal, yang menjadi persoalan saat ini merupakan harga batu bara DMO sebesar US$70 untuk sektor kelistrikan dan US$90 untuk sektor prioritas lainnya yang tak pernah mengalami penyesuaian sejak 2018.

Sebelumnya, Kementerian ESDM bersiap mengkerek persentase wajib pasok domestik atau DMO batu bara menjadi lebih dari 30% dari sebelumnya sebesar 25%.

Hal itu dilakukan menyusul rencana pemangkasan produksi batu bara menjadi sekitar 600 juta ton dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari realisasi produksi 2025 sebanyak 790 juta ton.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menekankan hanya besaran persentase DMO saja yang mengalami kenaikan, sementara volume batu bara yang wajib dipasok ke domestik berpotensi masih dalam besaran yang serupa seperti tahun lalu.

“Kita perhatikan, kita hitung dari dulu. Range-nya itu ya mungkin bisa lebih dari 30%,” kata Yuliot ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).

Yuliot mengatakan besaran pasti DMO batu bara yang akan ditetapkan pada tahun ini masih dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Dia memastikan porsi DMO batu bara yang ditetapkan akan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri.

“Dari sisi presentasi DMO pasti naik. Jadi, kan kalau kemarin itu kan DMO itu sekitar 23%—24%. Dengan adanya penurunan produksi, presentasi DMO pasti akan jadi peningkatan,” ujarnya.

Adapun, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) merasa keberatan ihwal pemangkasan produksi batu bara yang signifikan dalam RKAB 2026 yang diberikan Kementerian ESDM bagi penambang untuk periode 2026.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu kegiatan operasional, bahkan berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tambang batu bara hingga aktivitas ekonomi daerah.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan, berdasarkan laporan anggota APBI, angka produksi batu bara yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM jauh di bawah angka persetujuan RKAB tiga tahunan, maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 tahap evaluasi tiga serta realisasi produksi 2025.

Pemangkasan produksi batu bara bervariasi di kisaran 40% hingga 70% terhadap masing-masing perusahaan tambang batu bara.

“Dalam hal ini, APBI memandang diperlukan kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami,” kata Gita dalam siaran pers, baru-baru ini.

Sekadar catatan, Kementerian ESDM mencatat sebagian besar produksi itu disalurkan untuk pasar ekspor, yaitu 514 juta ton atau 65,1% dari total produksi. Sementara itu, realisasi penyaluran batu bara untuk pasar domestik mencapai 254 juta ton atau 32%.

Adapun, stok batu bara yang dicadangkan sampai akhir 2025 sebesar 22 juta ton atau 2,8% dari keseluruhan produksi tambang.

(azr/wdh)

No more pages