Seiring perkembangan tersebut, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga meminta Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, menjadi “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.
Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari Eka dan Bambang kepada PT KD melalui Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma, untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi.
Pertemuan awal antara Yohansyah dan Berliana berlangsung di sebuah restoran di Depok. Agendanya membahas waktu pelaksanaan eksekusi dan besaran fee.
Berliana kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, dan dalam proses negosiasi, PT KD menyatakan keberatan atas nilai Rp1 miliar. Akhirnya tercapai kesepakatan sebesar Rp850 juta untuk percepatan eksekusi.
Eksekusi pengosongan lahan kemudian dilakukan oleh Yohansyah, dan Berliana menyerahkan uang Rp20 juta kepadanya. Pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan uang senilai Rp850 juta kepada Yohansyah di sebuah arena golf. Uang tersebut bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif dari PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT KD.
Selama proses pertemuan ini, KPK melakukan OTT pada 5 Februari 2026 dan mengamankan tujuh orang dari beberapa lokasi, yakni Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Jurusita PN Depok, Direktur Utama PT KD, Head Corporate Legal PT KD, serta dua pegawai PT KD. KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel warna hitam dan barang bukti elektronik.
Dalam pemeriksaan lanjutan, data dari PPATK menunjukkan Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi tambahan senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma, serta menahan mereka selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan seorang hakim.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dugaan gratifikasi yang diterima Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Dengan asistensi Dovana Hasiana dan Whery Enggo Prayogi.
(red)


























