Sebagai tindak lanjut, BEI dan KSEI telah memulai langkah awal pemenuhan aspek teknis, termasuk peningkatan free float melalui draf perubahan Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan efek. OJK menargetkan aturan tersebut dapat diberlakukan secara efektif paling lambat Maret, dengan harapan proses finalisasi dan persetujuan dapat diselesaikan sebelum akhir bulan tersebut.
Untuk diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan revisi besar Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas yang menyentuh sejumlah aspek utama, mulai dari aksi korporasi pasca-IPO, kewajiban lock-up pengendali, syarat pencatatan di Papan Utama, ketentuan free float, hingga struktur biaya pencatatan.
Dalam draf terbaru, BEI menghapus ketentuan larangan stock split atau reverse stock dalam 12 bulan setelah IPO, sejalan dengan pencabutan aturan tersebut melalui Peraturan Nomor I-I Tahun 2024. Dengan demikian, emiten tidak lagi diwajibkan menunggu masa tertentu pascalisting untuk melakukan aksi korporasi tersebut, sepanjang mematuhi ketentuan lain yang berlaku.
Revisi aturan juga mempertegas kewajiban lock-up saham pengendali yang sebelumnya hanya bersifat komitmen dalam prospektus. Kini, pengendali calon perusahaan tercatat wajib mempertahankan pengendaliannya atau dilarang mengalihkan saham dalam jangka waktu tertentu apabila ditetapkan oleh Bursa, termasuk bagi calon pengendali baru yang telah diungkapkan dalam prospektus.
Selain itu, BEI memperkenalkan penggunaan nilai kapitalisasi pasar sebagai alternatif syarat pencatatan di Papan Utama, dengan ketentuan market cap minimal Rp100 triliun dan ekuitas sekurang-kurangnya Rp10 triliun.
Ketentuan free float juga diperbarui dengan penegasan bahwa perhitungan mengacu pada saham yang dilepas saat IPO, disertai penyesuaian persentase minimum berdasarkan besaran kapitalisasi pasar, serta kewajiban tambahan terkait ketersediaan laporan riset dan potensi penyesuaian biaya pencatatan yang dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Bursa.
(dhf)






























