Logo Bloomberg Technoz

BEI Pertegas Aturan Lock Up Saham dalam Draf Ketentuan IPO

Artha Adventy
05 February 2026 17:40

Warga melintas di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga melintas di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertegas ketentuan pembatasan pengalihan saham (lock up) bagi pengendali calon perusahaan tercatat melalui draf perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.

Dalam draf aturan tersebut, BEI mengatur bahwa dalam hal ditetapkan oleh Bursa, pengendali calon perusahaan tercatat wajib mempertahankan pengendaliannya dan/atau dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya selama jangka waktu tertentu sejak tanggal pencatatan saham.

Ketentuan lock up ini pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25/POJK.04/2017. 


Namun, melalui draf Peraturan I-A, ketentuan tersebut ditegaskan kembali sebagai persyaratan pencatatan di tingkat Bursa, sehingga menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon perusahaan tercatat.

Seperti yang diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan perubahan besar pada Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.