Logo Bloomberg Technoz

Adapun bagi calon perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham lebih dari Rp50 triliun, persentase free float minimum ditetapkan sebesar 15%, dari sebelumnya 10%.

Dalam draf aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum, penghitungan jumlah saham free float tidak memperhitungkan saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum penawaran umum. Sementara itu, bagi calon perusahaan tercatat yang berasal dari perusahaan publik, penghitungan jumlah saham free float didasarkan pada kepemilikan saham sebelum tanggal pencatatan.

Selain itu, draf aturan mengatur bahwa jumlah minimum saham free float wajib dipertahankan hingga satu tahun setelah tanggal pencatatan saham.

Untuk ketentuan lainnya, BEI juga menetapkan batas minimum jumlah saham free float setelah penawaran umum paling sedikit 150 juta saham, dengan persyaratan persentase yang sama berdasarkan nilai kapitalisasi saham, yakni 25%, 20%, atau 15%, sesuai dengan kelompok kapitalisasi saham calon perusahaan tercatat.

Lebih lanjut, dalam draf tersebut diatur ketentuan agar perusahaan tercatat tetap dapat mempertahankan status pencatatannya di Bursa. Setelah satu tahun dari tanggal pencatatan, perusahaan tercatat wajib memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 15% dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 investor yang memiliki Single Investor Identification (SID).

(dhf)

No more pages