Secara terperinci, 1 orang Menteri Keuangan, 1 perwakilan dari BI; 1 perwakilan dari OJK; 1 perwakilan dari LPS; serta 5 orang dari unsur masyarakat yang aktif di pasar modal, perbankan, hingga keuangan dan ekonomi.
"Saya maunya cepat, karena ada undang-undang yang tidak bisa menunggu lama. Harusnya sebenarnya sekarang sudah telat," tutur Purbaya.
(ibn/naw)
No more pages


























