"Semua perundingan sudah selesai, legal drafting sudah 90% kita tinggal hanya menunggu jadwal. Nanti executive order bagi AS disampaikan ke Kongres, bagi Indonesia kita juga sampaikan ke DPR," ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Namun, Airlangga belum bisa memerinci lebih lanjut ihwal kesepakatan apa sja yang telah dicapai oleh masing-masing negara. Hal ini menjadi hak prerogatif kedua pimpinan negara.
Pasalnya, pengumuman hasil kesepakatan akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, dengan waktu yang masih belum ditentukan hingga saat ini.
Saat ini, seluruh produk Indonesia yang diekspor ke AS akan terkena tarif sebesar 19%. Meski begitu, angka ini lebih rendah dari yang semula sebesar 32%, atau saat Trump mengumumkan tarif ke seluruh negara-negara mitra dagangnya pada April 2025 lalu.
Namun, dari negosiasi tersebut AS meminta Indonesia untuk mempertimbangkan pembebasan tarif kepada seluruh produk ekspor dari seluruh perusahaan yang berasal dari negaranya, termasuk meminta pengecualian dalam persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi produknya.
(lav)




























