Pembeli Baterai
Di sisi lain, Aditya mengungkapkan pabrik baterai yang termasuk dalam Proyek Dragon—yakni kerja sama IBC, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam, dengan konsorsium CATL dan Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd. (CBL) — sudah mendapatkan calon pembeli atau offtaker baterainya.
"Saat ini memang untuk yang pabrik yang di Karawang itu sudah memiliki offtaker semua, alhamdulillah," ujar Aditya.
"Misalnya nanti akan dilakukan ekspansi, itu pun tentunya kami akan mengutamakan offtake agreement itu terlebih dahulu, karena memang di dalam prosedur kami juga memang mengharuskan adanya offtaker sebelum kita melakukan investasi," papar Aditya.
Dalam kesempatan tersebut, IBC juga meminta sejumlah dukungan kepada Komisi XII DPR RI demi keberlangsungan bisnis perusahaan.
Dukungan pertama mengenai kepastian pasar. Dalam hal ini, Aditya berharap baterai yang diproduksikan IBC, baik berbasis Ion Lithium maupun next generation battery menggunakan katoda dari nikel bisa dikonsumsi oleh pasar domestik.
"Pertama terkait dengan penguatan pasar karena kami berpikir Indonesia ini pemilik nikel, sehingga akan sangat baik apabila market dari baterai juga bisa dikonsumsi oleh pasar domestik, sehingga nanti kita bisa memiliki value chain yang resilien dan akan baik untuk sustainability bisnis ke depan," paparnya.
Selain itu, dia juga meminta kepastian regulasi industri baterai. Aditya menilai saat ini diperlukan harmonisasi kebijakan dari hulu ke hilir, terlebih jika pemerintah menetapkan industri baterai sebagai prioritas nasional.
Dia meminta setiap peraturan sampai turunan-turunannya mendukung industri baterai menjadi sektor prioritas, antara lain dengan kejelasan dan kepastian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada industri tersebut.
"Apabila memang kita menyepakati bahwa industri baterai adalah prioritas nasional, maka harapan kami peraturan-peraturan turunannya itu juga mendukung ke arah sana," sambungnya.
Tak kalah penting, Aditya juga meminta dukungan dari Komisi XII DPR dalam kebijakan daur ulang baterai (battery recycling) atau second life battery.
Sebagai pembanding, Uni Eropa (UE) saat ini memandang second life battery sebagai sumber daya tersendiri, bukan sebagai limbah.
Untuk itu, dia menilai Indonesia sebagai salah satu penghasil nikel terbesar dunia harus bisa melihat potensi pemanfaatan baterai bekas lebih lanjut sebagai sumber daya, bukan sebagai limbah B3.
"Akan sangat baik, meski Indonesia memiliki sumber daya nikel dan semuanya, kecuali litium, tetapi kita juga bisa melihat second life battery ini adalah sumber daya lain yang bisa kita manfaatkan lebih lanjut. Alih-alih, sekarang kita anggap ini sebagai limbah B3," kata Aditya.
Terakhir, terkait dengan insentif hilirisasi. Aditya menuturkan saat ini harus ada perpanjangan tax holiday dan tax allowance, termasuk dukungan terhadap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi investor manapun yang menyuntikkan modal terhadap industri baterai di Indonesia dari hulu ke hilir.
"Jadi, IBC dan partner kami berkomitmen membangun value chain baterai ini secara terintegrasi dari hulu dan hilir. Harapan kami, ada privilege terhadap perhitungan TKDN dari produk kami nanti," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Director of Corporate Public Affair CATIB Bayu Hermawan menjelaskan PT CATIB resmi dibentuk pada Oktober 2024 dengan fokus pengembangan pabrik baterai kendaraan listrik di Karawang. Nilai investasi proyek ini diperkirakan mencapai sekitar Rp7 triliun.
Bayu membeberkan produk ini diharapkan dapat mendukung pengembangan energi hijau di Indonesia maupun pasar global. PT CATIB mengestimasikan mampu menyerap kurang lebih sekitar 3.000 pekerja.
Selain menghasilkan produk untuk mendukung penggunaan energi hijau, dalam implementasinya PT CATIB juga berkomitmen untuk berkontribusi pada industri bersih.
Salah satunya dengan mengimplementasikan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk operasionalnya dengan kapasitas kurang lebih 18 megawatt hour (MWh).
(wdh)




























