Tak Bentuk Timsel, Presiden Diklaim Berhak Usul Nama Pimpinan OJK
Azura Yumna Ramadani Purnama
02 February 2026 10:58

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah berpotensi tidak membentuk panitia seleksi untuk memilih calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya hal itu masih menjadi kewenangan sepenuhnya Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan nama pimpinan baru.
Hal ini disampaikan menanggapi aksi Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta Inarno Djajadi Kepala Eksekutif pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini sebagai bentuk tanggung jawab mereka sebagai pimpinan OJK usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan selama dua hari berturut-turut.
"Rencananya begitu (membentuk panitia seleksi), untuk mengisi kekosongan yang tiga (pejabat OJK). Tetapi kan juga sebetulnya mungkin tidak perlu timsel ya untuk mempercepat waktu ya," ujar Prasetyo, Senin (2/1/2026).
"Karena mengisi PAW (penggantian antar waktu) masih menjadi ranah kewenangan dari Bapak Presiden untuk bisa mengusulkan nama-nama. Nanti akan kita bicarakan setelah ini," lanjut dia.
Pada Jumat (30/1/2026) lalu, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan tidak ada kekosongan jabatan di Dewan Komisioner OJK meski tiga anggotanya telah mengundurkan diri.
































