Logo Bloomberg Technoz

Selain masalah urgensi, proses pencampuran bahan bakar atau blending di terminal OTM juga dianggap bermasalah karena tidak memenuhi standar sertifikasi dan hanya membebani biaya operasional Pertamina secara berlebihan. Hal itu berimplikasi pada kerugian kompensasi negara sebesar Rp13 triliun karena komponen perhitungannya merujuk pada beban biaya yang tidak wajar. 

Menanggapi kesaksian sebelumnya dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Mantan Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024, jaksa mengatakan perspektif auditor BPK adalah bukti hukum yang sah untuk mendeklarasikan kerugian negara secara lengkap di persidangan. 

“Dengan keterangan ahli ini, JPU meyakini bahwa seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa dalam klaster pertama telah terbukti secara terang dan kuat,” ujarnya.

(dov/frg)

TAG

No more pages

Artikel Terkait