Logo Bloomberg Technoz

Yuliot mensinyalir nantinya hanya masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN yang dapat membeli Gas Melon tersebut.

“Itu ya seharusnya itu kan untuk LPG bersubsidi ini kan untuk masyarakat miskin, masyarakat miskin itu kan berada di desil 1 sampai 4,” ucap dia.

“Jadi ini kita masih koordinasikan bagaimana data yang ada di BPS yang dikonfirmasikan dengan ada kelistrikan, kemudian itu ada data yang pembelian LPG jadi seluruh data itu akan kita konsolidasikan analisa untuk penetapan kebijakan,” tegas Yuliot.

Adapun, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan peraturan presiden (perpres) baru yang mengatur pengetatan pembelian LPG 3 Kg bakal rampung paling lambat semester I-2026.

“Draf perpres sedang dikoordinasikan, kami kejar [agar] semester I-2026 ini bisa tuntas atau lebih cepat,” kata Laode kepada Bloomberg Technoz, Kamis (29/1/2026).

Laode membeberkan perpres baru tersebut bakal mengatur masa transisi penerapan pembatasan pembelian LPG 3 Kg.

Nantinya, pembatasan tersebut akan diterapkan terbatas pada sejumlah daerah tertentu hingga akhirnya diberlakukan untuk nasional.

“Ada masa transisi dan kita siapkan rencana piloting, misal di Jakarta dulu, Jakartanya juga misalnya di Jaksel dan Jakut dulu. Seperti itu contohnya,” ungkap Laode.

Sekadar informasi, Pertamina Patra Niaga mengusulkan penerapan pengetatan pembelian Gas Melon dengan skema pembatasan pembelian sebanyak 10 tabung setiap bulannya untuk satu KK.

Skema pengetatan pembelian Gas Melon tersebut ditargetkan diterapkan mulai kuartal II-2026.

Dalam bahan paparan yang ditampilkan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PPN Achmad Muchtasyar, pada kuartal I-2026 penyaluran LPG bersubsidi masih dilakukan dengan skema eksisting

Selanjutnya, pada kuartal IV-2025 rencananya akan diterapkan pembatasan pembelian LPG 3 Kg per segmen atau tingkat desil  dan pembatasan pembelian masih tetap 10 tabung per bulan untuk setiap satu KK.

(azr/wdh)

No more pages