“Kami memberikan masukan, pandangan, dan interaksi yang intensif dalam proses itu, dan menyambut baik proses pematangan konsep demutualisasi,” kata Mahendra.
Manuver itu juga belakangan sejalan dengan masukan Morgan Stanley Capital International (MSCI) ihwal perbaikan transparansi dan tata kelola bursa saham di Indonesia.
Seperti diketahui, MSCI memutuskan untuk membekukan kebijakan indeks khusus bagi saham-saham Indonesia, lantaran menilai masih persoalan serius transparansi kepemilikan saham dan mekanisme penilaian free float yang belum memadai.
MSCI juga menilai data kepemilikan saham dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) belum cukup bisa diandalkan dan peningkatan data dari BEI belum mengatasi masalah fundamental terkait kelayakan investasi dan pembentukan harga yang wajar.
Sentimen tersebut membuat pasar panik, karena kasta bursa saham RI berpotensi turun ke kategori frontier market dari sebelum emerging market. Trading halt kembali terjadi hari ini, karena sejumlah fund manager asing turut menurunkan rating bursa saham RI.
Selain demutualisasi, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) melakukan sejumlah penyesuaian, termasuk menindaklanjuti proposal yang telah dilakukan oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Penyesuaian tersebut mencakup pengecualian investor kategori korporasi dan lainnya dalam perhitungan free float, serta publikasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% untuk setiap kategori kepemilikan.
“Apapun respons dari MSCI terhadap hal tadi, kami akan memastikan bahwa kemudian penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima,” kata Mahendra.
OJK juga berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait informasi kepemilikan saham di bawah 5% yang disertai kategori investor dan struktur kepemilikannya, sesuai praktik terbaik internasional.
Selain itu, SRO akan menerbitkan aturan mengenai free float minimal 15% dalam waktu dekat dengan tingkat transparansi yang baik, termasuk penerapan exit policy bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
(rtd/naw)





























