“Prinsipnya kebijakan pemerintah tersebut harus didasarkan pada bukti material yang kuat, dasar hukum dan bukti pelanggaran, ada kausalitas langsung antara bencana dengan aktivitas tambang mereka,” kata Bisman ketika dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Menurut Bisman, jika tahapan pencabutan izin dan penugasan BUMN dilakukan secara sewenang-wenang, tindakan pemerintah bisa dinilai buruk oleh investor sebab berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dia meyakini tindakan tersebut bakal memengaruhi iklim investasi di sektor minerba, sebab pengambilalihan dilakukan terhadap izin pertambangan kontrak karya (KK) milik Agincourt yang masih berlaku.
“Investor jadi ragu dan akan mencermati konsistensi pemerintah dalam menghormati izin atau perjanjian dan kepastian hukum. Namun, jika disertai penegakan hukum yang mantap dan transparan, serta demi kepentingan yang lebih besar yaitu penyelamatan lingkungan maka dampaknya bisa diredam,” tegas Bisman.
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengungkapkan aset 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambil alih oleh Danantara, salah satunya tambang emas Martabe milik Agincourt Resources akan dialihkan ke Perminas.
“[Tambang Martabe ke] Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dony menambahkan pemerintah dan Danantara sedang mengkaji pengalihan aset tersebut termasuk ke beberapa BUMN seperti Perhutani dan Perminas.
“Pertimbangan [pengalihan] tentu karena bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya di Danantara,” jelasnya.
Meski demikian, Dony mengatakan belum ada rencana lebih lanjut termasuk kompensasi ke perusahaan swasta jika nanti izin tersebut diambil alih. Saat ini, informasi terkait dengan Perminas juga belum banyak beredar.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) akan mengambil alih kontrak karya tambang emas Martabe yang saat ini dikelola oleh Agincourt, anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR).
Prasetyo menjelaskan, pengelolaan lahan maupun kegiatan usaha yang izinnya dicabut negara ke depan akan diserahkan kepada BPI Danantara. Untuk sektor pertambangan, pengelolaan izin tambang akan dialihkan kepada Antam atau MIND ID.
Selain itu, pemerintah juga menyerahkan pengelolaan 22 perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kepada BPI Danantara melalui Perum Perhutani.
Sekadar informasi, 95% saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractors Tbk. (UNTR).
Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.
Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.
Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022.
(azr/wdh)




























