Sebagai respons, MSCI menerapkan interim freeze terhadap seluruh perubahan indeks saham Indonesia. Kebijakan ini mencakup pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares, baik yang berasal dari proses index review, termasuk Review Februari 2026 maupun dari aksi korporasi.
Selain itu, MSCI tidak akan menambahkan saham baru Indonesia ke dalam MSCI Investable Market Indexes, serta menahan kenaikan segmen ukuran saham, termasuk perpindahan dari kategori Small Cap ke Standard Index.
MSCI menyebut langkah tersebut bertujuan menekan risiko perputaran indeks yang berlebihan sekaligus memberikan ruang bagi otoritas pasar Indonesia untuk melakukan perbaikan transparansi secara lebih menyeluruh.
Dari sisi aksesibilitas pasar, MSCI menyatakan akan terus memantau perkembangan hingga Mei 2026. Apabila tidak terdapat kemajuan signifikan dalam peningkatan transparansi, MSCI akan meninjau ulang status aksesibilitas pasar Indonesia.
Melalui proses konsultasi lanjutan, opsi yang dapat dipertimbangkan mencakup penurunan bobot Indonesia di indeks MSCI Emerging Markets, hingga potensi perubahan klasifikasi pasar dari Emerging Market menjadi Frontier Market.
Kiwoom Research mencatat, MSCI akan melanjutkan dialog dengan otoritas dan pelaku pasar Indonesia, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia, sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait status pasar Indonesia.
Keputusan pembekuan ini menahan potensi kenaikan bobot saham Indonesia di indeks MSCI dan berdampak pada tertahannya aliran dana pasif global.
Dana indeks dan exchange traded fund (ETF) selama ini menjadi salah satu sumber permintaan utama saham berkapitalisasi besar di dalam negeri, sehingga kebijakan MSCI tersebut menjadi faktor yang diperhatikan pelaku pasar dalam jangka pendek hingga menengah.
(dhf)


























