Saat itu, Prasetyo menerangkan kelanjutan administrasi dari pencabutan 28 perusahaan yang dianggap memperburuk bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat akhir tahun lalu.
“Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” kata Prasetyo dikutip Selasa (27/1/2026).
“Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” kata Prasetyo.
Di sisi lain, Prasetyo menuturkan, pemerintah turut menyerahkan pengelolaan 22 perusahaan dengan izin pengelolaan hutan kepada BPI Danantara, lewat Perum Perhutani.
“Danantara telah menunjuk perusahaan namanya Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari 22 perusahaan,” kata dia.
Adapun, dia menambahkan, pemerintah tengah mengurus administrasi pencabutan 28 perusahaan tersebut di kementerian teknis masing-masing. Dia memastikan kegiatan operasional seluruh perusahaan itu telah berhenti.
Pelanggaran lingkungan 28 perusahaan ini diduga memperburuk dampak Siklon Senyar di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat, November tahun lalu.
Menurut catatan Satgas PKH, 22 perusahaan yang dicabut memiliki izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hutan Tanaman.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya memiliki izin tambang, perkebunan, dan perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya:
PBPH
Aceh
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- 2. PT Rimba Timur Sentosa
- 3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomas Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panel Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylv Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Toba Pulp Lestari Tbk
22. PT Teluk Nauli
Non Kehutanan
Aceh
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- 2. CV Rimba Jaya
Sumatra Utara
3. PT Agincourt Resources
4. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat
5. PT Perkebunan Pelalu Raya
6. PT Inang Sari
(azr/naw)































