Logo Bloomberg Technoz

"Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/ yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ade Safri Simanjuntak dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). 

Dia menerangkan alasan kenaikan status perkara itu dikarenakan tim penyelidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah. Menurut hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menemukan peristiwa pidana dalam kasus PT DSI.

"Untuk status penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," terang Ade.

PT Dana Syariah Indonesia sudah mulai melakukan usahanya pada 2018 lalu, tanpa memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengutip laman resmi perusahaan tersebut, Jumat (16/1/2026), PT DSI baru mendapatkan izin dari OJK per 23 Februari 2021. 

Pada 15 Oktober 2025, lanjut Ade, OJK membuat laporan polisi (LP) ke Bareskrim Polri bernomor LP/B/512. Tak hanya memperoleh LP dari OJK, pihaknya juga menerima tiga laporan lain dari pihak pemberi pinjaman (lender) yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Perlu kami laporkan kepada pimpinan rapat maupun anggota Komisi III DPR RI bahwa kami telah menerima 4 laporan polisi yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, kemudian laporan polisi B/578, laporan polisi 516, dan laporan polisi nomor 2 tahun 2026. Di mana dari tiga Laporan Polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri, serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya," tutur Ade.

Dia pun mengatakan pihaknya juga sudah membuat Telegram kepada jajaran direktur reserse kriminal khusus kepolisian daerah (polda) untuk menarik semua laporan polisi terkait kasus serupa ke Bareskrim Polri untuk mereka tangani di Dittipideksus Bareskrim Polri. Sementara itu, dari keempat LP yang diperoleh, terdapat 99 lender sebagai korban.

Dia melanjutkan, menurut hasil identifikasi pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK, setidaknya ada sekitar 1.500 pemberi pinjaman yang diduga sebagai korban sejak periode 2021-2025.

Menurut Ade, jumlah tersebut selaras dengan total korban yang tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia kurang lebih 4.000 orang.

(ain)

No more pages