Logo Bloomberg Technoz

“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik  [good corporate governance] dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” tegas Katarina.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya mengumumkan telah mencabut IUP emas Martabe milik Agincourt.

Agincourt bersama lima badan usaha nonkehutanan lainnya dituding menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang menyebabkan banjir di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.

Keputusan itu diambil usai Satgas PKH menggelar rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas hasil audit lingkungan terkait dengan penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh dan sebagian Sumatra tersebut.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Di sisi lain, terdapat 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut oleh pemerintah.

Berdasarkan sebarannya, terdapat tiga PBPH di wilayah Aceh yang dicabut; enam PBPH di Sumatra Barat; dan 13 PBPH di Sumatra Utara.

“[Sebanyak] 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar,” tegasnya.

Adapun, enam badan usaha nonkehutanan yang dicabut izinnya yakni:

Aceh

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin usaha perkebunan (IUP Kebun)
  2. CV Rimba Jaya dengan jenis izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)

Sumatra Utara

  1. PT Agincourt Resources dengan jenis izin IUP
  2. PT North Sumatra Hydro Energi jenis izin usaha pembangkit listrik tenaga air (PLTA)

Sumatra Barat

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun
  2. PT Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak banjir Sumatra; yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Enam perusahaaan yang dimaksud, yakni; PT Agincourt Resources (PTAR) selaku pengelola tambang emas Martabe; PT North Sumatera Hydro Energy selaku pengelola PLTA Batang Toru; PT Toba Pulp Lestari; PT TN yang memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PPBPH); PT MST; dan PT TBS.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan enam korporasi tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare (ha). Atas kerusakan itu, KLH melayangkan gugatan dengan total nilai Rp4,8 triliun.

Besaran itu, kata Faisol, mencakup komponen kerugian lingkungan hidup senilai Rp4,6 triliun dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178 miliar.

“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” kata Faisol dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.

(azr/wdh)

No more pages