Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah memilih bentuk Perpres agar proses penyusunan dan pemberlakuan kebijakan dapat dilakukan lebih cepat. “Mungkin perpres. Biar lebih cepat,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan, substansi aturan tidak hanya menyangkut tarif layanan, tetapi juga perlindungan bagi pengemudi ojol. “Iya (mengatur tarif), terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya,” katanya.
Selain itu, Perpres ini juga diarahkan untuk menciptakan persaingan yang sehat antarperusahaan aplikasi transportasi daring, sehingga tidak merugikan pengemudi maupun konsumen. “Sedang dikomunikasikan semua,” ujar Prasetyo, seraya menambahkan bahwa pemerintah masih mematangkan sejumlah substansi aturan.
Pemerintah juga memastikan akan memanggil para aplikator sebagai bagian dari proses finalisasi kebijakan. “Oh iya pasti,” ucap Prasetyo singkat.
Substansi Aturan dan Dampaknya
Berdasarkan dokumen rancangan yang diketahui dari berbagai sumber, Perpres ojol berpotensi memuat pemangkasan batas komisi aplikator dari 20% menjadi 10%.
Selain pengaturan komisi, rancangan tersebut juga mewajibkan aplikator menanggung penuh asuransi kecelakaan dan kematian pengemudi, serta berbagi pembayaran iuran kesehatan, hari tua, dan pensiun.
Aturan ini diperkirakan berdampak signifikan terhadap struktur biaya perusahaan, mengingat jumlah pengemudi ojek online di Indonesia ditaksir mencapai sekitar tujuh juta orang.
Rancangan Perpres juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kontrak antara perusahaan dan pengemudi, serta menjamin hak kebebasan berserikat. Selama ini, perusahaan aplikasi menilai pengemudi sebagai pekerja lepas sehingga tidak memperoleh manfaat setara karyawan tetap.
(dhf)






























