Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Pengacara Minta Buka Blokir Rekening Plate, Istri&Keluarga

Sultan Ibnu Affan
04 July 2023 15:00

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa membuka semua rekening kliennya yang diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permintaan itu disampaikan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi Plate atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menimpanya dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga terdakwa, tanpa terkecuali,” kata pengacara Achmad dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Selain membuka blokir rekening, Achmad juga meminta kepada majelis hakim untuk tidak melanjutkan perkara yang didakwakan kepada kliennya dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pembuktian.

Ia juga meminta hakim untuk memulihkan dan mengembalikan seluruh aset miliki Plate yang telah disita oleh Kejagung serta meminta untuk Plate dibebaskan dari tahanan.