JPPI Kecam Kekerasan yang Dilakukan Oknum Guru di Jambi
Dinda Decembria
15 January 2026 18:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam keras kasus kekerasan yang menimpa seorang siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang dilakukan oleh oknum guru viral pada 13 Januari 2026.
Insiden tersebut melibatkan oknum guru yang diduga melakukan penamparan hingga ancaman menggunakan senjata tajam terhadap siswa.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran disiplin sekolah, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak.
Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang aman, bebas dari rasa takut dan kekerasan, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ini sudah masuk kategori darurat perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Anak-anak datang ke sekolah untuk belajar dan bertumbuh, bukan untuk menjadi korban kekerasan dari orang dewasa yang justru dipercaya negara untuk mendidik mereka,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
JPPI mencatat, kasus di SMKN 3 Tanjab Timur memperlihatkan tiga kesalahan fatal yang kerap berulang di sekolah.
































