Logo Bloomberg Technoz

Negara, kata dia, perlu mempercepat penguatan regulasi, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses seperti Online Dispute Resolution (ODR), serta memastikan kebijakan publik tidak dibuat secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen.

“ODR untuk satu pintu, semua penyelesaian sengketa konsumen itu bisa untuk diselesaikan secara lintas sektor. Dibagi ke lintas sektor sesuai dengan kewenangan kementerian lembaga lain, regulator, dan juga lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Dia pun berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan revisi UU Perlindungan Konsumen karena sejak 1999 belum pernah diubah mengingat banyaknya isu perlindungan konsumen khususnya sektor jasa keuangan yang pada 26 tahun lalu belum marak seperti saat ini. 

“YLKI diberi kewenangan untuk menerima pengaduan, tapi tidak berkewenangan untuk sampai menuntaskan, bahkan sampai penindakan. BPKN pun seperti itu, meskipun mereka lembaga negara. Jadi memang kami berharapnya di undang-undang pelindungan konsumen yang sedang diamandemen ini untuk diberikan kekuatan peran lembaga tersebut dan juga sistem pengaduan dari konsumen,” jelas Niti.

Berdasarkan laporan YLKI, sektor jasa keuangan berada di puncak karena mendapat aduan tertinggi sebanyak 325 aduan dari total 1.977 pengaduan konsumen dari berbagai sektor sepanjang 2025. Bahkan dalam 5 tahun terakhir, sektor jasa keuangan bertengger di posisi teratas dibandingkan sektor lainnya. 

OJK sendiri telah memberikan sanksi berupa 175 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

"Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 175 Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/1/2026).

OJK juga memberikan 40 Instruksi Tertulis kepada 40 PUJK dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK selama periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Adapun sejak 1 Januari 2025 hingga 14 Desember 2025, terdapat 177 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen. Adapun total penggantian sebesar Rp82,46 miliar, US$3.281, serta SGD 27,365.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut OJK telah mengenakan 19 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,82 miliar. Selain itu, mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. 

Sementara itu, Kementerian Perdagangan melaporkan sepanjang 2025, tercatat sebanyak 7.887 laporan konsumen yang masuk ke melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN). Sebanyak 99% laporan berhasil ditangani. 

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan Kementerian Perdagangan senantiasa menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.

Dia memaparkan laporan tersebut meliputi 7.526 pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 103 informasi. Sementara itu, 34 pengaduan sektor barang elektronik, kendaraan bermotor, dan jasa pariwisata sedang diproses.

(ain)

No more pages