Menyitir laman Panel Harga Badan Pangan Nasional pukul 18.30 WIB, harga rerata Minyakita di tingkat nasional mencapai Rp17.675/liter atau naik 12,58% dari HET yang dipatok Rp15.700/liter.
Harga Minyakita di Aceh mencapai Rp18.846/liter atau naik 17,75% dari HET sedangkan di Sulawesi Utara tembus Rp18.159/liter dan di Maluku Utara bahkan mencapai Rp19.630/liter atau naik 25.03% dari HET.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) Windhiarso Ponco Adi Putranto menyampaikan, rata-rata harga minyak goreng baik kemasan premium maupun MinyaKita masih berada di posisi tinggi.
"Di sini kami menangkap bahwa harga rata-rata minyak goreng baik kemasan maupun MinyaKita secara rata-rata semuanya sudah mengalami peningkatan harga cukup tinggi, sekitar atau di atas 15% harga acuannya.," kata Windhiarso dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026
Sementara itu, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengamini masih tingginya harga MinyaKita saat ini di pasar.
"Betul memang Minyakita masih tercatat stabil di angka rata-rata Rp16.800, dimana ini mengalami kenaikan 7,01% dari HET yang ditetapkan," ujar Nawandaru.
Diketahui, sejumlah pedagang terpantau menjual Minyakita di atas HET yakni sebesar Rp16.000/liter dari seharusnya Rp15.700/liter. Para pedagang rata-rata menjual Minyakita seharga Rp16.000/liter agar mempermudah transaksi jual-beli. Adapun pedagang atau pengecer itu membeli Minyakita dari distributor seharga Rp14.400/liter.
“Kembaliannya susah kalau Rp300 jadi dibulatkan Rp16.000/liter,” ujar salah seorang pedagang saat berbincang dengan Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani di Pasar Rawamangun, Rabu (24/12/2025).
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam aturan tersebut, Kemendag menugaskan Perum Bulog dan ID Food untuk menyalurkan Minyakita sebesar 35%. Penugasan ini dilakukan untuk menambah intervensi harga langsung ke pasar, sehingga memutus jalur distribusi.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan berharap aturan baru terkait distribusi MinyaKita dengan melibatkan BUMN pangan akan turut menurunkan harga MinyaKita di tingkat konsumen.
“Tapi secara logika kalau misalnya peraturan ini baru berlaku tanggal 26 [Desember] ke atas, otomatis baru Januari tuh produksi-produksi Minyakita diguyurkan melalui DMO. Kita berharap di pertengahan Januari itu sudah terjadi penyamaan harga secara signifikan, baik itu di Indonesia bagian Barat maupun di Indonesia bagian Timur,” kata Iqbal ditemui di Kemendag, Jumat (19/12/2025).
(ain)





























