Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan Tak Sinkron, Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Macet

Rezha Hadyan
04 July 2023 13:20

Ilustrasi PT Freeport Indonesia (Dok. PT Freeport Indonesia)
Ilustrasi PT Freeport Indonesia (Dok. PT Freeport Indonesia)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons keluhan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang operasionalnya terganggu lantaran tidak kunjung bisa mengekspor konsentrat tembaga, kendati perusahaan sudah mendapatkan dispensasi pascapelarangan ekspor mineral mentah.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid meminta PTFI untuk bersabar menunggu izin ekspor yang masih diproses oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurutnya, sampai dengan saat ini belum ada regulasi yang dapat dijadikan acuan penerbitan izin tersebut.

"Ya bagaimana lagi? Ya itu tadi kalau gudang sudah penuh dan ingin ekspor, tetapi belum ada regulasi yang pas untuk mengatur atau jadi referensi. Semuanya salah nanti. Sabar sedikit lah," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Menurut Wafid, selama belum ada sinkronisasi regulasi terkait, PTFI belum bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga. Dia menegaskan itu sudah menjadi peraturan yang tidak bisa ditawar-tawar walaupun relaksasi sudah diberikan sebelumnya.

"Kalau aturannya belum sinkron dengan pelaksanaan ya enggak bisa. Kalau sudah dilaksanakana ekspor ternyata peraturannya belum memperbolehkan atau belum jadi, ya enggak boleh. [Nanti] salah kami semua, pemerintah juga salah. Ya itu, saya kira koordinasi [yang] intensif sekarang baru dilakukan," ujarnya.

Lokasi tambang PT Freeport Indonesia di Grasberg Papua (Dadang Tri/Bloomberg)