Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Belum Keluar Izin Ekspor Tembaga Freeport

Rezha Hadyan
24 June 2023 11:00

Menteri ESDM Arifin Tasrif bersama Presdir PT Freeport Indonesia Toni Wenas di Smelter Manyar, Gresik. (Dok. Kementerian ESDM)
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersama Presdir PT Freeport Indonesia Toni Wenas di Smelter Manyar, Gresik. (Dok. Kementerian ESDM)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) belum juga bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga. Hal ini terjadi meski perusahaan pertambangan ini mendapat keringanan dari pemerintah sebelum penetapan larangan ekspor mineral mentah, 10 Juni 2023. Dalam aturan tersebut, Freeport boleh melakukan ekspor dengan sejumlah syarat dan ketentuan hingga tahun depan.

Hingga saat ini, Freeport masih menunggu surat izin ekspor dari Kementerian Perdagangan. 

Akan tetapi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang seharusnya mengawasi seluruh proses tersebut malah mengklaim tak tahu. Dia justru meminta para awak media untuk bertanya ke Kementerian ESDM.

 “Tanyakan ke [Kementerian] ESDM saja itu,” katanya ketika ditemui di UOB Plaza, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2023).

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan ekspor konsentrat tembaga PTFI usai pelarangan ekspor mineral masih menunggu dikeluarkannya surat izin ekspor dari Kemendag. Kementerian ESDM sudah memberikan lampu hijau lewat surat rekomendasi yang diterbitkan sehari sebelum larangan ekspor mineral mentah berlaku.