Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga antirasuah tersebut pun membuka potensi akan segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
(dov/frg)
No more pages


























