Badan Pelaksana Harian Asbanda saat itu menyatakan, Bank DKI diperkirakan mengucurkan pinjaman kepada Pemprov antara Rp100 miliar hingga Rp200 miliar untuk mendukung pembangunan monorel. Namun rencana ini tidak ada membuahkan hasil.
Pemprov DKI Jakarta lalu menyatakan proyek tersebut tidak akan dilanjutkan karena penggarap proyek, yakni PT JM tidak bisa memenuhi kebutuhan finansial yang ada.
"Pemerintah daerah akan segera mengakhiri masa perjanjian kontrak dan melakukan konsesi dengan PT Jakarta Monorel selaku investor dan pengembang mega proyek monorel," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, medio Oktober 2011.
PR Turun Temurun Gubernur DKI
Di tengah mangkraknya proyek monorel, kala itu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali proyek tersebut melalui peletakan batu pertama atau groundbreaking ulang dengan syarat PT JM harus memenuhi persyaratan investasi dan menyelesaikan sengketa aset.
Pada April 2013 Ortus Holding Limited, grup yang bergerak di bidang investasi dan manajemen melunasi utang PT JM dan menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut. Akan tetapi, groundbreaking tersebut ternyata tak cukup menggerakkan kelanjutan proyek.
Polemik tiang monorel terus berulang lintas kepemimpinan gubernur. Ketidakpastian proyek membuat gubernur selanjutnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyetop pembangunan monorel.
Kala itu, PT JM sempat sesumbar sudah memiliki dana Rp25 triliun untuk melanjutkan proyek. Namun, saat Ahok meminta jaminan bank 5% dari nilai proyek, perusahaan tidak kunjung memberikan. Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutus kontrak dengan PT JM. Proyek dinilai tidak layak secara ekonomi dan diselimuti sengketa aset. Tiang-tiang monorel yang kadung terbangun pun diminta dibongkar.
Berturut-turut era kepemimpinan Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan, dan Heru Budi Hartono yang menjabat Gubernur DKI Jakarta tak melakukan apa pun terhadap proyek ini. Praktis proyek Monorel Jakarta gagal total, termasuk berbagai usulan pemanfaatan tiang-tiangnya pun tak tentu rimbanya.
Pramono Geram
Pramono secara terbuka menyebut persoalan monorel Jakarta lama dibiarkan karena dianggap rumit, penuh risiko hukum, dan berpotensi membebani anggaran. Akibatnya, tiang-tiang tak berfungsi itu berubah menjadi beban visual kota, berdiri selama dua dekade tanpa kepastian.
Kini, Pramono mencoba mengambil langkah berbeda. Dia telah menyambangi kantor KPK pada Kamis (16/10/2025) untuk melakukan konsultasi hukum. Politikus PDI Perjuangan itu juga memberi tenggat waktu jelas kepada PT Adhi Karya dan memastikan proyek monorel tidak akan dilanjutkan. Tiang pancang yang tidak berfungsi harus dibongkar. Pembongkaran juga seharusnya dilakukan oleh Adhi Karya. Akan tetapi, pembongkaran tak kunjung dilakukan.
Pramono menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah menyurati Adhi Karya pada November lalu agar segera membongkar tiang monorel tersebut. Namun, perusahaan pelat merah BUMN itu tak kunjung memberikan jawaban sementara Pemprov DKI Jakarta juga telah memberikan batas waktu pembongkaran selama satu bulan.
“Kenapa tidak dilakukan oleh Adhi Karya? Adhi Karya sudah kami surati dan batas waktunya sudah lewat, kami akan melakukan sendiri,” tegasnya.
Walhasil, pembongkaran diambil alih oleh Pemprov DKI dan akan dieksekusi pada minggu ketiga oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Pramono tidak memerinci berapa biaya yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk pembongkaran tersebut. Dia menyebut semuanya akan dianggarkan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
“Tiang monorel yang melakukan adalah Pemerintah DKI Jakarta, Bina Marga,” kata Pramono di Kemayoran, Selasa (6/1/2026).
Diketahui, pengerjaan proyek monorel Jakarta melibatkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI). Pada 2005, Adhi Karya memperoleh kontrak design dan build civil structure works proyek monorel dari PT JM dengan nilai US$224 juta. Namun, pada 2007 dilakukan perubahan nilai kontrak menjadi US$211 juta.
Dengan berhentinya proyek monorel Jakarta, deretan tiang pancang yang sudah terlanjur berdiri kini tercatat sebagai aset tidak lancar dalam laporan keuangan ADHI. Menyitir laporan keuangan kuartal III-2025 ADHI, sepanjang Januari-September 2025, total aset perseroan mencapai Rp33,62 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai total aset tidak lancar mencapai Rp12,91 triliun.
Bila dibedah lagi, jumlah aset tidak lancar tersebut salah satunya berasal dari aset tidak lancar lainnya senilai Rp844 miliar. Dari angka tersebut, salah satu komponennya tercatat sebagai persediaan jangka panjang bersih senilai Rp52,68 miliar. Angka inilah yang mencerminkan nilai buku dari aset berupa tiang mangkrak proyek monorel Jakarta. Nilainya susut dari Rp132,05 miliar.
Pada Oktober 2025, Sekretaris Perusahaan ADHI Rozi Sparta mengungkapkan perseroan sudah bertemu dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas langkah pendampingan hukum atas rencana pembersihan dan pembongkaran tiang eks monorail tersebut.
"Skema final atas mekanisme pelaksanaan dan/atau kegiatan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama para pemangku kepentingan terkait, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rozi dalam keterbukaan informasi BEI.
Adapun potensi penurunan nilai atau impairment atas aset itu masih dikaji secara internal dan dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(ell)































