Logo Bloomberg Technoz

“Penggunaan Chrome Device Management menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Jaksa juga menyebut pengaturan tersebut berdampak langsung pada kemahalan harga dan pengadaan layanan yang tidak diperlukan. “Kerugian negara berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).

“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” tambah Riono.

Adapun dalam dakwaan yang sama, Nadiem disebut sebagai pihak yang paling diuntungkan dengan nilai mencapai Rp809,59 miliar. Jaksa menyebut aliran dana tersebut berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

“Adapun sumber uang PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagian besar berasal dari total investasi Google sebesar US$786,99 juta,” demikian tertulis dalam surat dakwaan.

Kejaksaan Agung menegaskan nilai kerugian negara dalam perkara ini mengalami kenaikan dibandingkan perhitungan sebelumnya dan akan menjadi dasar tuntutan dalam proses persidangan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek strategis digitalisasi pendidikan dengan anggaran jumbo serta keterlibatan perusahaan teknologi besar.

(red)

No more pages