Logo Bloomberg Technoz

Berantas Tambang Ilegal, Negara Amankan 70.000 Ton Batu Bara

Redaksi
03 January 2026 08:32

Sebuah tongkang menunggu untuk membongkar muatan batu bara ke pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon-1./Bloomberg-Muhammad Fadli
Sebuah tongkang menunggu untuk membongkar muatan batu bara ke pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon-1./Bloomberg-Muhammad Fadli

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjelang pergantian tahun 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan penertiban dan pengamanan terhadap hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) /illegal mining. 

Pada 28 hingga 30 Desember 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) menerjunkan tim ke Kalimantan Timur untuk mengamankan sejumlah tumpukan/stockpile batu bara hasil PETI di beberapa titik di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan bahwa tumpukan stockpile ilegal ini merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang, karena itu harus diamankan untuk dilelang sebagai penerimaan negara.


"Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Jeffri di Jakarta, Rabu (31/12).

Jeffri mengungkapkan bahwa timnya berhasil mengamankan batu bara sejumlah kurang lebih 70 ribu ton. Saat ini, tumpukan batu bara tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara.