BULOG: 35% Minyakita Didistribusikan di Awal Januari 2026
Merinda Faradianti
02 January 2026 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perum BULOG menyebut, distribusi minyak goreng kewajiban pasar domestik (DMO) akan mulai dilakukan pada Januari 2026 ini. Penyerapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Minyakita).
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 ini merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Ia menjelaskan, Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
“Kita minyak goreng sesuai dengan Permendag bahwa BULOG bersama ID Food dan Agrinas Palma nanti diberi 35% dari DMO sekitar 790 ribu kiloliter,” katanya, Jumat (2/1/2026).
“BULOG bersama ID Food dan Agrinas Palma sebagai penyalur utamanya langsung ke para pengencer. Jadi tidak ada distribusi 1 dan distribusi 2 lagi, tapi langsung kepada para pengencer. Harapannya apa? Untuk memotong rangkaian distribusi yang terlalu panjang sehingga harga-harga minyak itu betul-betul rendah,” jelasnya.


































