Selanjutnya, penggunaan Dana Desa turut dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih, termasuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapannya sesuai ketentuan perundang-undangan .
"Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa," lanjut bunyi Pasal 2 ayat (3).
Adapun pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
Informasi yang disampaikan minimal harus memuat nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran melalui sistem informasi desa atau media publik yang mudah diakses masyarakat, seperti baliho, papan informasi desa, media sosial, hingga website desa.
Bagi pemerintah desa yang tidak melakukan publikasi, akan dikenakan sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% pada tahun anggaran berikutnya.
Di sisi lain, Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri. Laporan disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa dan/atau aplikasi lainnya yang disediakan oleh kementerian dan/atau lembaga.
Sebagai catatan, peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkanya yakni per 29 Desember 2025 oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
(dhf)




























