Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Aturan itu mengubah ketentuan sebelumnya yakni PMK No. 145/2023, yang belum mengatur alokasi khusus untuk program koperasi di desa.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat 3 aturan tersebut, dikutip Senin (16/12/2026). 


Dengan total pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun, sisa anggaran—di luar Kopdes Merah Putih—tersisa sebesar Rp26 triliun. Besaran tersebut dialokasikan sebagai pagu Dana Desa reguler.

"Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan: [..] e. dukungan implementasi KDMP," tulis Pasal 20 ayat 1 huruf e aturan tersebut.