Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik Januari-Maret 2026

Dovana Hasiana
01 January 2026 07:45

Ilustrasi Tarif Listrik (Envato)
Ilustrasi Tarif Listrik (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan pada periode Januari–Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kebijakan itu diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).


“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan pertama 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam siaran pers, dikutip Kamis (1/1/2026).

Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan dengan subsidi listrik tetap diberikan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal 2026. Pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.