Siap-siap, Mobil Listrik CBU Tak Lagi Murah Mulai Besok
Redaksi
31 December 2025 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mulai besok, pemerintah resmi mencabut subsidi mobil listrik impor. Hal ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Dalam perpres tersebut, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik wajib mencapai 40% pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60% pada 2027-2029 dan 80% mulai 2030.
Usai berakhir hari ini, insentif berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah diterima, akan diberhentikan. Selanjutnya, di 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU.
"Yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60%. Kemudian angka 80% dicapai melalui skema manufaktur part by part [bagian per bagian]," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP), Tunggul Wicaksono beberapa waktu lalu.
Ia mengungkap, terdapat enam perusahaan yang mengikuti program insentif CBU, akan melakukan penambahan total investasi sebesar Rp15 triliun serta rencana penambahan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit.

































