“Ini baru dari hasil klarifikasi, dan yang sudah membayar sekitar 20 perusahaan. Mayoritas dari kebun kelapa sawit dan satu dari pertambangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, nilai Rp2,4 triliun tersebut bukanlah angka final. Ke depan, Satgas PKH masih akan melakukan penagihan lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang telah teridentifikasi menguasai kawasan hutan secara tidak sah.
“Hal yang jelas ke depan kita akan melakukan penagihan kembali untuk denda. Itu sifatnya sanksi denda administrasi, dan itu yang kita utamakan terlebih dahulu,” kata Anang.
Menurut Anang, pengenaan sanksi administrasi menjadi langkah awal yang dikedepankan negara dalam penertiban kawasan hutan. Namun, apabila sanksi denda tersebut tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan, maka langkah hukum selanjutnya akan ditempuh.
“Ketika nanti pengenaan sanksi denda administrasi tidak diindahkan, maka jalan terakhir adalah melalui proses pidana,” tegasnya.
Satgas PKH pun menegaskan komitmennya untuk terus memulihkan penguasaan negara atas kawasan hutan, sekaligus memastikan pelaku pelanggaran bertanggung jawab secara hukum dan finansial atas kerugian yang ditimbulkan.
(lav)































