Logo Bloomberg Technoz

Satgas PKH Klaim Telah Kuasai Kembali 4 Juta Ha Lahan Ilegal

Dinda Decembria
31 December 2025 16:45

Suasana wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau, Rabu (7/6/2023). (Dok. BNPB)
Suasana wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau, Rabu (7/6/2023). (Dok. BNPB)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menguasai kembali sekitar 4 juta hektare lahan yang sebelumnya dikuasai oknum perusahaan secara ilegal.

Penguasaan kembali tersebut disertai pengenaan sanksi denda administrasi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan kegiatan Satgas PKH terus menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya dalam penarikan denda dari perusahaan yang telah dilakukan klarifikasi.


“Terkait dengan kegiatan PKH, dari hasil pengumpulan kemarin kurang lebih hampir Rp2,4 triliun,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Rabu (31/12).

Anang menjelaskan, nilai tersebut merupakan hasil dari proses klarifikasi terhadap sekitar 20 perusahaan. Dari jumlah itu, sebanyak 19 perusahaan bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, sementara satu perusahaan berasal dari sektor pertambangan.