Jaksa Hibahkan Kapal Rp3,2 M ke Pemda Sulawesi Utara
Dovana Hasiana
30 December 2025 11:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menghibahkan dua unit kapal rampasan negara senilai Rp3,2 miliar ke Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus. Perinciannya, jaksa memberikan hibah berupa satu unit Kapal FB.ST Michael beserta alat kelengkapannya atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena dan satu unit Kapal FB.ST. Bobby-01 beserta alat kelengkapannya atas nama terpidana Sanny Dela Pena.
“Kedua kapal tersebut merupakan barang rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 28/Pid.Sus-Prk/2024/PN/Bit tanggal 18 September 2024 atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena dan Nomor: 33/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 17 Desember 2024 atas nama terpidana Sanny Dela Pena dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap [inkracht],” ujar Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi dalam siaran pers, dikutip Selasa (30/12/2025).
Dia menekankan upaya kejaksaan untuk melakukan percepatan proses penyelesaian terhadap barang rampasan negara yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum dan memperhatikan kemanfaatan bagi negara dan masyarakat.
“Kami berharap agar aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan dapat digunakan sesuai peruntukannya yakni dalam rangka mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar dia.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan pencatatan Barang Milik Negara sebagaimana mestinya yang diharapkan pengelolaan kapal-kapal tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.































