KSPI: Gaji Buruh Panci Bekasi Lampaui Gaji Pekerja Kantoran DKI
Artha Adventy
29 December 2025 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta tidak masuk akal dan justru menurunkan daya beli buruh.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, dengan besaran tersebut, pekerja di Jakarta justru kalah dibanding buruh pabrik di kawasan industri Bekasi dan Karawang.
Said Iqbal mengatakan, alasan utama penolakan UMP DKI 2026 adalah karena nilainya lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS). KHL DKI Jakarta tercatat sebesar Rp5,89 juta, atau lebih tinggi sekitar Rp160.000 dibanding UMP yang ditetapkan Pemprov DKI.
“Dengan selisih sekitar Rp160.000 itu artinya buruh nombok. Rakyat Jakarta nombok. Masa membuat ketetapan upah buruh bukannya naik, tapi malah nombok,” kata Said Iqbal saat ditemui wartawan di sela-sela aksi, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan, secara nominal UMP memang terlihat naik, namun jika dihitung secara riil, daya beli buruh justru menurun. Said menjelaskan, upah riil mencerminkan kemampuan upah dalam menghadapi kenaikan harga barang dan jasa.






























