Purbaya Tambah DAU Rp7,6 T untuk Bayar THR & Gaji ke-13 ASN
Sultan Ibnu Affan
29 December 2025 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tambahan anggaran pada pos dana alokasi umum (DAU) untuk Pemerintah Daerah (Pemda) akhir tahun ini senilai total Rp7,6 triliun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372/2025 yang resmi ditetapkan pada 22 Desember 2025 lalu.
Penambahan anggaran tersebut ditujukan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan pemberian gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) khusus untuk Pemda.
"Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara," tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (29/12/2025).
Secara terperinci, total alokasi tambahan sebesar Rp7,66 triliun tersebut terbagi menjadi dua komponen utama. Dalam Lampiran KMK 372/2025 itu dirincikan Rp3,80 triliun dialokasi untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk Gaji ke-13.
Purbaya menegaskan, tambahan anggaran tersebut untuk guru ASN yang gajinya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan tidak menerima tambahan penghasilan.

































