Logo Bloomberg Technoz

Ada Aturan Baru, Purbaya Perketat Pengawasan Cukai Alkohol

Sultan Ibnu Affan
29 December 2025 12:03

Ilustrasi Minuman Alkohol (Envato/LightFieldStudios)
Ilustrasi Minuman Alkohol (Envato/LightFieldStudios)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengangkutan barang kena cukai (BKC).

PMK yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 tersebut salah satunya mengatur soal peningkatan pengawasan terhadap produk minuman mengandung etil alkohol atau MMEA ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Dalam beleid baru tersebut, pasal 2, mengamanatkan bahwa kini BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam tempat penimbunan sementara (TPS) dan tempat penimbunan berikat (TPB) atau kawasan berikat.


Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang cukup hanya dilakukan di TPS. Maksud dari klausul baru tersebut agar dapat mendapat pengawasan maksimal oleh DJBC.

Kemudian, pemasukan BKC ke pabrik atau tempat penyimpanan kini juga harus membuat dokumen cukai pengangkutan resmi dari otoritas cukai setempat dan wajib diberitahukan.